Sejak 1 Mei 2020, yang tadinya sebagai pegawai BLUD yang direkrut Puskesmas, kini dialihkan tanggungjawabnya ke Dinas Kesehatan sebagai supporting staff. Alhasil mereka tidak lagi menerima gaji bulanan, melainkan upah harian sebagai SS. "Sejak 1 Mei 2020 paling besar dapat upah Rp 1,1 juta per bulan. Tidak ada jasa layanan.
Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan BLUD, Pejabat Teknis BLUD) dan Pegawai BLUD. (2) Gaji untuk Pemimpin BLUD Puskesmas paling tinggi senilai hasil perhitungan dari formula, sebagai berikut : Gaji = GD + Nba + Nbi Gaji Dasar (GD) maksimal 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali gaji PNS tertinggi yang ada di Puskesmas. a. ASxkLYC.